.mapouter{position:relative;text-align:right;height:500px;width:600px;}embedgooglemap.net.gmap_canvas {overflow:hidden;background:none!important;height:500px;width:600px;}
Home / News / Gelapin Pajak, Aset Pemilik Pazia Disita & Kena Denda Rp292 M

Gelapin Pajak, Aset Pemilik Pazia Disita & Kena Denda Rp292 M

Petugas Tim Pengendalian Eksekusi Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi (UHLB EE) Jampidsus Kejaksaan Agung RI bersama-sama dengan Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan Tim dari Kejaksaan Negeri Tabanan serta Direktorat Jendral Pajak melakukan penyitaan aset terpidana penggelapan pajak di Tabanan, Bali.

Aset yang disita petugas berupa tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.02078 seluas 200 m2 dan SHM No.02081 dengan luas 200 m2 di Kelurahan Megati, Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan, Bali.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan (P2IP) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Utara Selamat Muda menjelaskan penyitaan tersebut dilakukan setelah putusan Mahkamah Agung Nomor 1349 K/Pid.Sus/2022 tanggal 13 April 2022.

Selamat mengungkapkan tersangka pengelapan pajak tersebut adalah Hartanto Sutardja. Yang bersangkutan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana perpajakan secara berlanjut, dipidana penjara dua tahun dan denda Rp 292.130.545.114,00.

“Pengusaha Hartanto Sutardja dengan sengaja tidak melaporkan faktur pajak masukan dari transaksi pembelian dan transaksi penyerahan barang kena pajak atau penjualan atas nama PT PAZIA RETAILINDO milik Hartanto Sutardja,” kata Selamat Muda.

Menurut Selamat, penyitaan dilakukan untuk melaksanakan putusan pidana tambahan terhadap terpidana Hartanto Sutardja yang dijatuhi untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 292.130.545.114,00 dan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Sementara itu, penyitaan aset tersebut dipimpin Dwi Agus Arfianto, SH.,MH Kasubdit TP Perpajakan dan TPPU pada Direktorat UHLB EE Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus.

Sebelumnya, diketahui, Komisaris PT. Pazia Retailindo Yuliane Siana dan Direktur Utama Theresia Maria Elizabeth Sutji Listyorini. PR dituntut 4 tahun dan 6 bulan tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait dengan kasus pajak yang sama.

Sumber : CNBC Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top