Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji bersalah dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak 2016-2019 itu divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.
“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/8/2023).
Selain pidana pokok, hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kepada Angin. Angin diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 3,737 miliar.
Fahzal mengatakan hal-hal yang memberatkan, perbuatan Angin dianggap tidak membantu pemerintah dalam memberantas korupsi. Selain itu, Angin dianggap tidak merasa bersalah dan tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya. Adapun hal yang meringankan, Angin dianggap bersikap sopan dan mempunyai tanggung jawab keluarga.
Vonis yang dijatuhkan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Dalam tuntutannya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi juga meminta hakim mewajibkan Angin membayar uang pengganti sebanyak Rp 29,5 miliar.
Dalam berkas tuntutan, jaksa meyakini Angin menerima total gratifikasi sebanyak Rp 29,5 miliar dari sejumlah perusahaan dan individu wajib pajak pada periode 2014-2019. Dia juga diduga melakukan TPPU sebanyak Rp 44 miliar untuk menyamarkan harta kekayaannya.
Meski vonis yang dijatuhkan lebih ringan, jaksa KPK menyatakan pikir-pikir untuk banding. Begitupun Angin juga menyatakan pikir-pikir.
Sebelum divonis di kasus gratifikasi-TPPU, Angin sudah lebih dulu divonis di kasus suap pada 2022. Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung memvonis Angin 9 tahun penjara karena terbukti menerima suap terkait pemeriksaan pajak.
Sumber : CNBC Indonesia