Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang berada di bawah pimpinan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ternyata tengah mempersiapkan sistem teknologi perpajakan supercanggih yang pernah ada di Indonesia. Fasilitas baru ini adalah Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau core tax system.
Pembaruan core tax ini adalah bentuk reformasi perpajakan yang dilatarbelakangi oleh disrupsi teknologi yang terkait dengan proses bisnis.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengungkapkan core tax ini nantinya memiliki layanan prepopulated Surat Pemberitahuan (SPT) pajak atau yang secara internasional dikenal dengan istilah prepopulated tax return dalam akun wajib pajak di sistem core tax.
“Sebetulnya ini dan kaitannya dengan tax payer account yang ada dalam sistem informasi yang akan datang,” kata Suryo saat konferensi pers APBN secara daring, dikutip Selasa (25/7/2023).
Melalui fitur itu, Suryo menjelaskan para wajib pajak tak lagi perlu mengisi SPT Tahunan nya, sebab sudah dimasukkan data-datanya oleh DJP. Wajib Pajak hanya perlu mencocokkan dan membetulkan ketika ada yang keliru.
“Jadi dalam core tax memang kita coba beri kemudahan ke wajib pajak dalam menyusun SPT-nya, data dan info kita capture akan kita tuangkan dalam satu SPT yang prepopulated dan itu akan dimunculkan dalam akun wajib pajak,” tegas Suryo.
“Jadi WP tinggal lihat apakah sudah sesuai, tinggal di submit, kalau belum tinggal ditambahkan hal-hal yang belum tercapture dalam sistem administrasi,” lanjutnya.
Sistem core tax atau PSIAP ini ditarget mulai berjalan secara nasional pada Mei 2024.
Melalui fitur itu, Suryo menjelaskan para wajib pajak tak lagi perlu mengisi SPT Tahunan nya, sebab sudah dimasukkan data-datanya oleh DJP. Wajib Pajak hanya perlu mencocokkan dan membetulkan ketika ada yang keliru.
“Jadi dalam core tax memang kita coba beri kemudahan ke wajib pajak dalam menyusun SPT-nya, data dan info kita capture akan kita tuangkan dalam satu SPT yang prepopulated dan itu akan dimunculkan dalam akun wajib pajak,” tegas Suryo.
“Jadi WP tinggal lihat apakah sudah sesuai, tinggal di submit, kalau belum tinggal ditambahkan hal-hal yang belum tercapture dalam sistem administrasi,” lanjutnya.
Sistem core tax atau PSIAP ini ditarget mulai berjalan secara nasional pada Mei 2024.
Sumber : CNBC Indonesia