Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkapkan latar belakang artis-artis yang menerima endorse atau mendapatkan imbalan dalam bentuk produk di luar gaji/nilai kontraknya dapat dikenakan pajak natura.
Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama menjelaskan, ini karena endorse yang mereka terima bentuknya juga merupakan penghasilan yang mereka nikmati, maka tidak terkecualiĀ dari pengenaan pajak penghasilan atau PPh.
“Jadi enggak ada (batasannya), ya itu kan dapat penghasilan,” kata Hestu saat ditemui di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Kamis (6/7/2023).
Ketentuan itu pun telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 yang berlaku sejak 1 Juli 2023. Pada Pasal 3 PMK itu disebutkan bahwa penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan merupakan penghasilan yang menjadi objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan.
“Di pasal 3 dan 4 kan juga yang terkait antar WP (wajib pajak), misalnya dia artis dengan perusahaan pengendorse, itu kan di pasal 3 nya ada, kemudian di contoh-contohnya itu di lampiran, tapi memang itu enggak dikecualikan,” ujar Hestu.
“Karena itu sama seperti gaji karyawan, masa gaji anda dibebaskan. Orang kan nyanyi misalnya dibayar Rp 10 juta, masa bukan penghasilan, ada juga penghasilan,” tegasnya.
Oleh sebab itu, Hestu menekankan, tidak hanya pegawai kantoran, artis – termasuk selebgram hingga youtuber – yang mendapatkan imbalan dalam bentuk produk di luar gaji/nilai kontraknya dapat dikenakan pajak natura.
Berikut ini, contoh kasus yang dicantumkan dalam PMK soal natura ini:
Contoh I
Nona JA seorang bintang iklan menandatangani kontrak dengan PT JZ, sebuah perusahaan kosmetik, untuk mengiklankan produk kosmetiknya di
sosial media. Atas jasanya tersebut, pada bulan Desember 2023 Nona JA menerima penggantian atau imbalan dalam bentuk paket alat-alat kosmetik dari PT JZ. Harga pokok penjualan alat-alat kosmetik diketahui sebesar Rpl0.000.000.
Dalam hal ini, Nona JA menerima penghasilan dalam bentuk natura pada bulan Desember 2023 yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 21 sebesar Rpl0.000.000.
Contoh II
Nona MC, seorang artis, memberikan jasa promosi berbayar (paid promote) kepada Hotel MX. Atas jasa promosi berbayar tersebut, Nona MC mendapatkan imbalan berupa 8 voucher yang dapat digunakan untuk menginap di hotel tersebut selama 8 malam.
Kontrak jasa promosi berbayar ditandatangani pada 1 Januari 2024 dan pada saat itu juga diserahkan 8 voucher hotel tersebut.
Atas pemberian kenikmatan dalam bentuk fasilitas menginap berupa 8 voucher menginap yang diserahkan pada 1 Januari 2024, dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 pada akhir bulan penyerahan hak untuk memanfaatkan voucher menginap kepada penerima, yaitu akhir bulan
Januari 2024.
Sumber : CNBC Indonesia