Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri baru-baru ini membeberkan daftar tersangka dan terdakwa kasus transaksi mencurigakan versi Menko Polhukam Mahfud Md senilai Rp 349 triliun kepada DPR.
Firli mengatakan KPK menelusuri laporan kasus transaksi mencurigakan yang ada di Kementerian Keuangan itu sebanyak 33 laporan hasil analisis PPATK. Laporan itu juga termasuk ke dalam bagian dari laporan Satgas TPPU bentukan Mahfud Md setelah kasus itu mencuat ke publik.
“Jadi total semuanya 33 LHA PPATK yang kami terima dari Satgas TPPU yang dibentuk Menko Polhukam,” kata Firli saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (7/6/2023).
KPK mencatat nominal transaksi mencurigakan yang diurus dari 33 LHA itu mencapai Rp 25,36 triliun. Rinciannya terdiri dari LHA yang tidak terdapat dalam database KPK sebanyak 2 laporan, dan yang telah masuk ke dalam proses telah sebanyak 5 laporan.
Dari jumlah tersebut, LHA yang telah memasuki tahap penyelidikan sebanyak 11 laporan, yang masuk ke tahap penyidikan sebanyak 12 laporan, dan dilimpahkan ke Mabes Polri sebanyak 3 laporan. Dengan demikian total laporan yang masuk sebanyak 33 LHA.
Dari 12 LHA yang telah masuk ke tahap penyidikan, ia mengatakan sudah terdapat 16 nama tersangka dan terpidana. Firli merinci secara nama-nama orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan terpidana, termasuk jumlah transaksinya yang telah diketahui.
Juru Bicara Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo menjelaskan lebih lanjut, bahwa tidak semua daftar tersangka dan terpidana kasus transaksi janggal Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan yang telah dirilis KPK adalah para pegawai kementerian.
Dia menekankan bahwa dari total 16 orang tersangka dan terpidana yang telah diungkapkan Ketua KPK Firli Bahuri saat rapat kerja dengan Komisi III DPR pada Rabu lalu (7/6), tujuh di antaranya adalah orang-orang di luar Kementerian Keuangan. Hanya 9 orang yang berasal dari Kemenkeu dan sebagian besar merupakan kasus lama.
Berikut ini daftar tujuh orang yang terlibat kasus transaksi mencurigakan Kemenkeu namun bukan pegawai di sana:
1. Sukiman (mantan anggota DPR)
2. Natan Pasomba (mantan pegawai Dinas PU Kabupaten Pegunungan Arfak)
3. Suherlan (mantan pegawai Dinas PU Kabupaten Pegunungan Arfak)
4. Agus Susetyo (konsultan pajak)
5. Aulia Imran Maghribi (konsultan pajak)
6. Ryan Ahmad Ronas (konsultan pajak)
7. Veronica Lindawati (swasta)
Selanjutnya, daftar sembilan nama dan status hukum pegawai Kemenkeu yang terlibat dalam laporan transaksi mencurigakan oleh PPATK ke KPK sebagai berikut:
1. Andhi Pramono (Pegawai Bea Cukai, masih dalam proses penyidikan)
2. Eddi Setiadi (Mantan Kepala Karikpa Bandung Satu, Putusan Kasasi Tahun 2010, 7 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp200.000.000, Uang Pengganti Rp565.000.000)
3. Istadi Prahastanto (Mantan Pegawai Bea Cukai, masih dalam proses penyidikan)
4. Heru Sumarwanto (Mantan Pegawai Bea Cukai, masih dalam proses penyidikan)
5. Yul Dirga (Mantan Kepala KPP Penanaman Modal Asing Tiga, Putusan Kasasi Tahun 2021, 7 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp300.000.000, Uang Pengganti USD18.425, SGD14.400 dan Rp50.000.000)
6. Hadi Sutrisno (Mantan Pemeriksa Pajak Madya KPP Penanaman Modal Asing Tiga, Putusan Banding Tahun 2020, 6 Tahun Penjara dan Denda Rp200.000.000)
7. Yulmanizar (Mantan Pemeriksa Pajak Muda Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, berstatus saksi)
8. Wawan Ridwan (Mantan Pemeriksa Pajak Madya Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, Putusan Kasasi Tahun 2023, 9 Tahun Penjara dan Denda Rp200.000.000, Uang Pengganti Rp2.373.750.000)
9. Alfred Simanjuntak (Mantan Pemeriksa Pajak Madya Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, Putusan Kasasi Tahun 2023, 8 Tahun Penjara dan Denda Rp200.000.000, Uang Pengganti Rp8.237.292.900)
Sumber : CNBC Indonesia