.mapouter{position:relative;text-align:right;height:500px;width:600px;}embedgooglemap.net.gmap_canvas {overflow:hidden;background:none!important;height:500px;width:600px;}
Home / News / Dirjen Pajak: SPT Tahunan Badan Usaha Tumbuh 7,3% Tahun Ini

Dirjen Pajak: SPT Tahunan Badan Usaha Tumbuh 7,3% Tahun Ini

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan, sampai dengan batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Wajib Pajak Badan per 10 Mei 2023 telah mencapai 975.194 badan usaha. Angka ini tumbuh 7,30% dari 908.860 badan usaha pada 2022.

“Badan SPT-nya tumbuh 7,3 persen. Terkumpul 2022 kemarin 908.860, kemarin 2023 sekitar 975.184 dan apabila kita coba bandingkan 2021 terkumpul 854.167 SPT. Jadi alhamdulilah sampai 10 Mei progresivitas penyampaian SPT yang disampaikan SPT badan bertumbuh dari 2021 ke 2022, ada pandemi kan, lalu 2022 ke 2023,” ungkap Dirjen Pajak Suryo Utomo, Kamis (11/5/2023).

Adapun, pertumbuhan juga tampak pada wajib pajak orang pribadi. Per 10 Mei, SPT orang pribadi mencapai 12,39 juta, naik 2,51% dari 12,09 juta.

Suryo menambahkan bahwa dari laporan SPT orang pribadi dan badan usaha, mayoritas telah menggunakan e-Filling yaitu sebanyak 10,84 juta, yakni 10,79 juta orang pribadi dan 44.849 wajib pajak badan.

Sementara itu, wajib pajak yang melaporkan secara manual hanya 489.457. Rinciannya 405.389 wajib pajak orang pribadi dan 84.068 wajib pajak badan.


Sumber : CNBC Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top