Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan bahwa pengenaan pajak atas natura dan kenikmatan yang akan berlaku bulan depan, Juni 2023. Satu bulan lebih awal dari rencana sebelumnya, yakni Juli 2023.
Dengan demikian, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dipastikan akan bebas dari pengenaan pajak atas natura dan kenikmatan yang akan berlaku semester II-2023 atau Juli 2023.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PPh). Aturan ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dalam aturan tersebut jelas disebutkan bahwa PNS bebas dari pengenaan pajak natura atas pajak penghasilan (PPh) alias tidak dipotong pajak.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menuturkan bahwa pihaknya akan segera menerbitkan aturan ini bulan depan. Saat ini, aturan ini masih terus digodok. Suryo berjanji aturannya akan selsai bulan ini.
“Pajak natura mudah-mudahan sebulan ini selesai, tinggal ditunggu saja sebulan ke depan bisa terbitkan. Ini sudah final,” ujarnya dalam media briefing, Kamis (11/5/2023).
Menurut Suryo, DJP nanti akan mengatur pajak natura ini bagi yang menerima dan memberi. “Ukurannya konteks menjadi titik cerita dalam menentukan bagi si penerima tapi esensi pentingnya jenisnya sudah jelas,” kata Suryo.
“Kalau sudah kelihatan hilalnya nanti disampaikan,” paparnya. Mengenai sanksi, Suryo menegaskan aturannya akan berlaku secara struktur jabatan dan permohonan.
Untuk diketahui, dengan adanya pemberlakuan PPh Pasal 21 atas imbalan natura/kenikmatan tersebut, sebagai konsekuensinya penghasilan pegawai yang dipotong oleh pemberi kerja akan meningkat.
Perusahaan pun harus mengatur ulang kebijakan pajak tentang siapa yang menjadi penanggung PPh 21, apakah pemberi kerja atau pekerja. Jika PPh 21 atas imbalan natura ditanggung oleh pegawai, maka penghasilan bersih atau take home pay karyawan pun akan berkurang.
Sumber : CNBC Indonesia