.mapouter{position:relative;text-align:right;height:500px;width:600px;}embedgooglemap.net.gmap_canvas {overflow:hidden;background:none!important;height:500px;width:600px;}
Home / News / Resmi! KPK Tetapkan Rafael Alun Tersangka Pencucian Uang

Resmi! KPK Tetapkan Rafael Alun Tersangka Pencucian Uang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, penetapan tersangka Rafael Alun sebagai tersangka kasus dugaan TPPU, didasarkan pada bukti permulaan awal yang ditemukan Tim Penyidik.

“Dari penerimaan berbagai gratifikasi dalam proses pengurusan perpajakan yang dilakukan RAT (Rafael Alun Trisambodo),” jelas Ali Fikri dalam siaran resminya, Rabu (10/5/2023).

Lebih lanjut, Ali Fikri mengungkapkan, diduga kuat ada kepemilikan aset-aset tersangka Rafael Alun yang ada tautan dengan dugaan TPPU diantaranya dengan menempatkan, mengalihkan, membelanjakan, sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asl sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta milikinya yang diduga bersumber dari korupsi.

“Atas dasar hal tersebut, benar, KPK saat ini telah kembali menetapkan RAT sebagai Tersangka dugaan TPPU,” ujarnya.

Pengumpulan alat bukti saat ini telah dilakukan diantaranya dengan melakukan penelusuran berbagai aset dengan melibatkan peran aktif dari unit Aset Tracing pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK.

Penerapan TPPU sejalan dengan komitmen KPK untuk memaksimalkan penyitaan dan perampasan sebagai asset recovery hasil korupsi.

Seperti diketahui, Rafael sebelumnya diproses hukum KPK atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait perpajakan sebesar US$ 90.000 atau sekitar Rp1,35 miliar.

Rafael, saat menjabat Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I 2011 lalu, diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengkondisian berbagai temuan pemeriksaannya.

Gratifikasi itu diduga diterima Rafael melalui PT Artha Mega Ekadhana (AME). KPK menyebut beberapa wajib pajak diduga menggunakan PT AME untuk mengatasi permasalahan pajak khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.

KPK juga telah menyita safe deposit box berisi uang Rp 32,2 miliar saat menggeledah rumah kediaman Rafael yang berlokasi di Jalan Simprug Golf, Jakarta Selatan. Serta menyita tas-tas mewah milik istri Rafael Alun Trisambodo.

Sumber : CNBC Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top