.mapouter{position:relative;text-align:right;height:500px;width:600px;}embedgooglemap.net.gmap_canvas {overflow:hidden;background:none!important;height:500px;width:600px;}
Home / News / Pajak Coldplay Bikin Netizen Heboh, Duitnya Buat Siapa?

Pajak Coldplay Bikin Netizen Heboh, Duitnya Buat Siapa?

Sedari kemarin, Selasa (9/5/2023), jagat maya telah diramaikan dengan rilisnya tarif tiket konser Coldplay resmi. Seperti diketahui, Coldplay akan konser tunggal di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta Indonesia pada 15 November 2023.

Dari informasi harga tiket konser Coldplay di Indonesia yang beredar, terdapat 8 kategori yang tersedia, rentang harganya mulai Rp 800.000 hingga termahal Rp 3.500.000. Rentang harga tersebut adalah harga diluar pajak hiburan 15% dan fee 5%.

Ketika pajak dan fee ditambahkan, tak sedikit netizen yang mengeluhkan kategori harga tiket yang berlaku setelah kena pajak dan fee. Seorang netizen bernama Diah Muhammad lewat akun @Es_Gempolll berkomentar:

“Pantesan pemerintah getol boleh izinin konser musik, coldplay besok ini setelah kena pajak yang paling jadinya sekitar Rp 960.000,” ujarnya, dikutip CNBC Indonesia, Rabu (10/5/2023).

Netizen lainnya mengungkapkan bahwa dirinya lebih memilih menonton konser berkelas internasional di Bangkok dan Manila, karena di sana pembelian tiket konser tidak dikenakan pajak.

“Jujurly, kalau konser aku prefer pilih Bangkok dan Manila, karena aku gak pernah war tiket no pajak, harganya lebih murah plus sekalian jalan-jalan liburan. Bahkan Coldplay aja gue bisa dapat di Bangkok no war, professional plus tiketnya bentuk card gitu suka,” tulisnya lewat akun @sofiaraniawati.

Tak sedikit pula fans yang berpikir ulang untuk membeli tiket konser Coldplay setelah tahu harganya menjadi meroket setelah dikenakan pajak.

“Saya jadi mikir ulang setelah tahu harga konser Coldplay jadi mahal banget setelah dihitung pengenaan pajak dan fee,” ungkap seorang fans bernama Dede, yang dihubungi CNBC Indonesia.

Fans lainnya memilih menurunkan kategori kelas yang akan diambil. Seorang pegawai swasta, Pritta, mengaku memilih kelas yang lebih rendah.

“Paling Cat 5-6, yang lain enggak deh soalnya berdua sama suami,” ungkapnya.

Sebagai catatan, setiap konser yang diadakan dikenakan pajak hiburan. Adapun, pajak hiburan diatur melalui peraturan daerah setempat. Alhasil, nilainya berbeda-beda di masing-masing daerah.

Karena konser Coldplay yang direncanakan berlangsung di GBK, Jakarta, maka pajak hiburan diatur melalui Pajak Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pajak Hiburan.

Dalam peraturan tersebut, maka tarif pajak untuk pagelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana yang berkelas internasional dikenakan pajak 15%. Pun dalam informasi harga tiket Coldplay yang beredar, masih ada pengenaan fee sebesar 5%.

Sehingga para penikmat lagu-lagu bergenre British Rock yang ingin menyaksikan langsung Coldplay pada 15 November 2023 mendatang, harus siap merogoh kocek lebih dalam untuk membeli tiketnya.

Berikut informasi yang beredar (bukan informasi resmi) mengenai harga tiket konser Coldplay sudah termasuk pajak hiburan 15% dan fee 5%:

– Festival (Free Standing) Rp 4.200.000
– VIP (Numbered seated) Rp 6.000.000
– Cat 1 (Numbered seated) Rp 4.800.000
– Cat 2 (Numbered seated) Rp 3.900.000
– Cat 3 (Numbered seated) Rp 3.000.000
– Cat 4 (Numbered seated) Rp 2.100.000
– Cat 5 (Numbered seated) Rp 1.500.000
– Cat 6 (Numbered seated) Rp 1.500.000
– Cat 7 (Numbered seated) Rp 960.000.

Sebagai catatan, berikut ini kisaran pajak hiburan, pagelaran seni dan konser musik, di beberapa daerah di Indonesia:

1. DKI Jakarta : 15%
2. Bogor : 15%
3. Tangerang Selatan : 10%
4. Badung, Bali : 15%
5. Surabaya : 10%
6. Solo : 15%

Sumber : CNBC Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top