.mapouter{position:relative;text-align:right;height:500px;width:600px;}embedgooglemap.net.gmap_canvas {overflow:hidden;background:none!important;height:500px;width:600px;}
Home / News / Ini Kabar Terbaru Rafael Alun dari Balik Jeruji KPK

Ini Kabar Terbaru Rafael Alun dari Balik Jeruji KPK

Masa penahanan Rafael Alun Trisambodo (RAT), mantan pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah diperpanjang. Pihak-pihak yang mengetahui kasus dugaan gratifikasi RAT pun kini tengah dipanggil sebagai saksi.

Sejak 3-22 April 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan RAT di balik jeruji besi rumah tahanan Gedung Merah Putih KPK, Kuning, Jakarta Selatan. Lalu masa tahanannya diperpanjang dari 23 April 2023-1 Juli 2023.

“Masih diperlukannya waktu untuk terus melakukan pengumpulan alat bukti, tim penyidik melanjutkan penahanan tersangka RAT untuk 40 hari ke depan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikutip dari keterangannya, Jumat (5/5/2023).

Setelah memperpanjang masa tahanan RAT, KPK mengumumkan pencegahan berpergian ke luar negeri terhadap lima orang yang terkait dengan kasusnya. Lima orang itu dicegah selama enam bulan mulai dari April 2023.

Kendati begitu, KPK tidak mengungkapkan identitas kelima orang tersebut. Ali Fikri hanya mengatakan bahwa kelima orang ini statusnya hanya sebagai saksi. Pencegahan mereka berpergian ke luar negeri dapat diperpanjang sesuai keperluan penyidik.

“Para pihak yang dicegah diharapkan kooperatif hadir dan jujur menyampaikan seluruh hal yang diketahuinya terkait dugaan perbuatan penerimaan gratifikasi dari tersangka RAT,” ujarnya.

Pada 2 Mei 2022, KPK mulai memanggil para saksi yang dianggap mengetahui perbuatan korupsi RAT. Saksi yang dipanggil kata Ali Fikri bernama Hirawati, Jennawati, dan Thio Ida. Mereka merupakan pihak swasta.

“Yang jelas terkait penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dalam pengurusan perpajakan di Dirjen Pajak dengan tersangka RAT,” ungkap Ali Fikri.

Untuk saksi atas nama Hirawati, Ali Fikri mengatakan, telah memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan. Sementara itu, sisanya tidak memenuhi pemanggilan sehingga akan dijadwalkan ulang.

“Kedua saksi tidak hadir dan KPK mengingatkan agar kooperatif hadir pada penjadwalan berikutnya,” ujarnya.

Berdasarkan hasil permintaan keterangan dari saksi Hirawati, Ali Fikri mengungkapkan bahwa RAT telah melakukan manipulasi transaksi jual beli rumah. Sehingga, KPK memiliki dugaan kuat RAT memang terlibat dalam aksi pencucian uang.

“Terhadap saksi-saksi yang kami panggil adalah mengarah kepada tindak pidana pencucian uang,” kata Ali.

“Tentu salah satu unsur dugaan tindak pidana pencucian uang itu menyembunyikan, menyamarkan membelanjakan,” ujarnya.


Sumber : CNBC Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top