Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan, sampai dengan batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan SPT (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan, yakni pada 30 April 2023 pukul 24.00 WIB, perusahaan yang lapor pajak kurang dari 1 juta wajib pajak badan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti menjelaskan, wajib pajak badan yang melaporkan SPT-nya sebanyak 939.948 wajib pajak badan. Jumlah tersebut hanya mencapai 48,77% dari jumlah wajib pajak badan yang wajib melaporkan.
Realisasi jumlah lapor SPT Tahunan PPh Wajib Pajak tersebut, diklaim DJP tumbuh 4,13% dibandingkan periode yang sama dengan tahun lalu.
“Sarana penyampaian SPT Tahunan yang digunakan wajib pajak badan mayoritas berupa sarana elektronik dengan rincian 43.174 SPT melalui e-filing, 817.681 SPT melalui e-form, dan 823 SPT melalui e-SPT. Sisanya 78.270 SPT disampaikan secara manual ke kantor pajak,” jelas Dwi Astuti dalam siaran resminya, Selasa (2/5/2023).
“Sarana penyampaian SPT Tahunan yang digunakan wajib pajak badan mayoritas berupa sarana elektronik dengan rincian 43.174 SPT melalui e-filing, 817.681 SPT melalui e-form, dan 823 SPT melalui e-SPT. Sisanya 78.270 SPT disampaikan secara manual ke kantor pajak,” jelas Dwi Astuti dalam siaran resminya, Selasa (2/5/2023).
Sumber : CNBC Indonesia