Kementerian Keuangan di bawah komando Menteri Sri Mulyani bertekad untuk mencari tahu Crazy Rich asal Indonesia yang membeli tiga rumah mewah senilai Rp 2,3 triliun di Singapura.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo, lewat cuitan di akun Twitter-nya. Yustinus meminta agar Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencari informasi perpajakan dari transaksi tersebut.
Kementerian Keuangan pun berencana untuk menelusuri identitas Crazy Rich tersebut lewat skema Exchange of Information (EoI) atau melalui Automatic Exchange of Information (AEoI).
“Biasanya hal seperti ini masuk skema AEoI. Atau setidaknya DJP bisa melakukan EoI untuk memastikan kita memperoleh informasi yang lebih detail. Membeli properti adalah hak warga negara. Semoga kewajiban pajaknya pun ditunaikan dengan baik,” jelas Yustinus, dikutip Kamis (27/4/2023).
“Biasanya hal seperti ini masuk skema AEoI. Atau setidaknya DJP bisa melakukan EoI untuk memastikan kita memperoleh informasi yang lebih detail. Membeli properti adalah hak warga negara. Semoga kewajiban pajaknya pun ditunaikan dengan baik,” jelas Yustinus, dikutip Kamis (27/4/2023).
Sumber : CNBC Indonesia