.mapouter{position:relative;text-align:right;height:500px;width:600px;}embedgooglemap.net.gmap_canvas {overflow:hidden;background:none!important;height:500px;width:600px;}
Home / News / Awas! Tak Lapor SPT 2023, Segini Dendanya

Awas! Tak Lapor SPT 2023, Segini Dendanya

Tinggal menghitung hari, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022 akan sampai pada tenggat waktu.

Untuk wajib pajak orang pribadi, waktu pelaporan SPT tinggal tersisa seminggu lagi yakni sampai 31 Maret 2023. Sedangkan bagi wajib pajak badan, waktu yang tersisa sekitar 1 bulan lagi yakni sampai 30 April 2023.

Bagi Wajib Pajak (WP) melakukan pelaporan SPT Tahunan tepat waktu adalah kewajiban yang harus dilakukan. Pasalnya, jika terlambat, maka WP dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda.

Sanksi administrasi tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU KUP, adapun sanksi administrasi yang dikenakan kepada WP yang tidak melakukan pelaporan SPT dibagi menjadi empat jenis:

1. Denda sebesar Rp500.000 untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
2. Denda sebesar Rp100.000 untuk SPT Masa lainnya
3. Denda sebesar Rp1.000.000 untuk SPT Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan
4. Denda sebesar Rp100.000 untuk SPT PPh Wajib Pajak Perorangan

Untuk pelaporan SPT pajak tahun 2022 bagi wajib pajak pribadi, waktu tersisa tinggal satu minggu lagi. Bagi Anda yang memiliki denda pelaporan SPT di tahun sebelumnya, diharapkan agar membayar denda terlebih dahulu sebelum melakukan pelaporan SPT pajak 2022.

Pembayaran denda tersebut dapat dilakukan secara online, berikut langkah-langkahnya:

1. Ambil surat tagihan pajak (STP) terlebih dahulu. STP adalah lembaran besaran tagihan denda yang
harus dibayarkan karena kelalaian wajib pajak. Jika belum mendapat STP, Anda bisa mendatangi kantor
pelayan pajak (KPP) terdekat.

2. Hal-hal yang perlu diperhatikan pada STP

– Cek nomor ketetapan pada surat tagihan pajak. Misal 01234/107/14/419/23. Angka 107 adalah kode
wajib pajak pribadi, sedangkan 14 adalah tahun pajak
– Cek tahun pajak yang tertera pada STP
– Cek jumlah tagihan denda (untuk denda SPT tahunan pribadi adalah Rp 100.000)

3. Pastikan Anda sudah mempunyai akun DJP Online untuk membuat kode billing bayar pajak secara online. Akun DJP online bisa dibuat dengan mengunjungi laman djponline.pajak.go.id/registrasi.

Adapun, berikut ini petunjuk saat registrasi:

– Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), hanya angka, tanpa tanda titik (.) dan strip (-).
– Dapatkan Electronic Filing Identification Number (EFIN) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat bagi
Wajib Pajak Orang Pribadi atau di KPP terdaftar bagi Wajib Pajak Badan.
– Klik tombol verifikasi untuk lanjut ke tahap selanjutnya.
– Buka website djponline.pajak.go.id/account/login. Masukkan NPWP Anda, password, dan kode
keamanan yang tertera, lalu klik login.
– Selanjutnya, klik menu e-billing, lalu klik isi SSE atau Create Electronic Tax Payment Slip atau Surat
Setoran Elektronik.
– Setelah itu, akan muncul daftar isian. Nama dan NPWP akan muncul secara otomatis.
– Lalu, isi jenis pajak dengan 411125-PPh Pasal 25/29 OP
– Isi jenis setoran dengan 300-STP
– Masa pajak pilih Januari s.d Desember
– Isi tahun pajak
– Nomor ketetapan, silahkan isi dengan yang ada dalam STP.
– Isi jumlah setor. Misalnya, Rp 100.000. Kemudian, isi terbilang. Contohnya, seratus ribu rupiah
– Isi uraian: STP Denda SPT tahunan orang pribadi
– Setelahnya, klik simpan
– Beberapa saat, akan muncul pertanyaan, apakah data yang diisikan sudah benar? Silahkan ketik ya.
– Selanjutnya, akan muncul notifikasi rekam SSP berhasil dengan nomor transaksi yang tertera dalam notif
tersebut.
– Kemudian akan muncul pilihan “ubah SSP” jika Anda ingin mengubah, atau klik “Kode Billing” jika tak
ada yang diubah.
– Setelah itu, akan muncul pembuatan kode billing sukses.
– Untuk mencetak, klik cetak kode billing. Lalu, akan muncul hasil pencetakan kode billing tersebut.

Langkah berikutnya, silahkan membayar di bank persepsi yang ditunjuk. Data bank bisa dilihat di www.pajak.go.id/bank_persepsi. Untuk memudahkan Anda membayar denda pajak, terdapat kemudahan membayarnya melalui layanan mobile-banking.

Melansir dari situs resmi Kementerian Keuangan, berikut cara membayar denda pajak melalui m-banking mandiri:

1. Masuk ke alamat https://www.bankmandiri.co.id
2. Pilih menu mandiri online dan klik tombol login
3. Masukkan user iD dan password mandiri online
4. Pilih menu payment, kemudian klik penerimaan negara
5. Pilih source of fund/ rekening tabungan, service provider, pajak/ PNBP/ cukai, masukkan 15 (lima belas)
digit kode billing
6. Klik CONTINUE untuk melanjutkan
7. Muncul halaman konfirmasi transaksi, klik CONFIRM jika transaksi sudah sesuai
8. Muncul Bukti Penerimaan Negara (BPN) pada layar
9. Klik download untuk menyimpan BPN dalam format pdf
10. Klik DONE untuk kembali ke menu Home

Sumber : CNBC Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top