Pemerintah meminta masyarakat untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)dengan menggunakan Electronic Filing Identification Number atau yang kerap disebut EFIN.
EFIN merupakan nomor identitas yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk wajib pajak yang ingin melakukan transaksi elektronik perpajakan.
Wajib pajak akan diminta memasukkan nomor EFIN ketika mengisi SPT. Namun jika lupa dengan kata sandi atau password login ke akun DJPOnline, Anda perlu mengeklik tulisan “lupa kata sandi”.
Selanjutnya, Anda akan masuk ke halaman baru di mana Anda diminta mengisi kolom Nomor NPWP dan nomor EFIN. Sayangnya, tidak sedikit pula wajib pajak yang lupa dengan kode EFIN miliknya.
Jika saat mencoba melakukan live chat di situs pajak.go.id untuk bertanya namun petugasnya sedang offline, bagaimanakah solusinya?
Dilansir dari situs pajak.go.id, berikut adalah hal yang bisa Anda lakukan saat Anda lupa dengan kode EFIN.
Hubungi KPP via telepon
Sebagai wajib pajak dapat, Anda menyampaikan permohonan layanan lupa EFIN melalui nomor telepon resmi kantor pelayanan pajak (KPP). Nomor telepon resmi KPP tempat Anda terdaftar bisa ditemukan di www.pajak.go.id/unit-kerja.
Menurut artikel di situs pajak.go.id, patut diketahui bahwa satu panggilan telepon/Whatsapp Call dari wajib pajak hanya berlaku untuk satu permohonan layanan lupa EFIN. Kebijakan ini ditujukan untuk mencegah penyalahgunaan kode EFIN wajib pajak.
Untuk memastikan penelepon tersebut adalah wajib pajak yang bersangkutan petugas akan melakukan verifikasi dan membutuhkan data Proof of Record Ownership (PORO). Apa itu PORO?
PORO adalah proses konfirmasi data wajib pajak untuk memastikan bahwa orang yang menelepon atau melakukan permohonan lewat email, adalah wajib pajak/pengurus badan yang bersangkutan.
Email ke KPP
Selain lewat telepon, Anda juga bisa menghubunginya lewat email. Dan jangan lupa juga bahwa satu email berlaku untuk satu permohonan layanan lupa EFIN.
Permohonan lupa EFIN ini harus dilengkapi PORO. Jadi, ketika Anda mengirimkan email ke KPP, Anda wajib menyertakan dokumen di bawah ini:
Scan formulir permohonan EFIN, dan beri centang pada jenis permohonan cetak ulang. Formulirnya dapat Anda unduh langsung di www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-EFIN. Pastikan nomor telepon dan surel yang ditulis di formulir masih aktif.
Apabila seluruh data sesuai, maka petugas akan mengirim pemberitahuan EFIN lewat email.
DM akun KPP Pajak di medsos
Jangan khawatir bahwa DM Anda tidak akan dibaca, media sosial DJP dikelola dengan sangat bagus dan aktif. Wajib pajak yang lupa EFIN bisa bertanya ke akun media sosial KPP yang terdaftar.
Adapun media sosial yang dimaksud adalah twitter, facebook, atau instagram resmi KPP. Nama akun media sosial pajak juga seragam, yakni @pajak (kemudian diikuti nama daerah), contohnya @pajaktemanggung untuk akun media sosial resmi KPP Pratama Temanggung atau @pajakwonosobo untuk akun resmi KP2KP Wonosobo.
Setelah mengirim DM, tentunya permohonan EFIN tidak akan langsung diberikan begitu saja. Hal itu disebabkan karena adanya PORO seperti yang dijelaskan di atas.
Namun admin medsos KPP tentu akan memberitahu Anda langkah-langkah untuk mengurus ini.
Agen Kring Pajak
Anda juga bisa bertanya lewat Agen Kring Pajak untuk masalah ini, di nomor 1500200. Atau, dengan mention ke akun twitter @kring_pajak.
Sumber : CNBC Indonesia