.mapouter{position:relative;text-align:right;height:500px;width:600px;}embedgooglemap.net.gmap_canvas {overflow:hidden;background:none!important;height:500px;width:600px;}
Home / News / Menkeu Bedah Data 134 PNS Pajak Pemilik Saham 280 Perusahaan

Menkeu Bedah Data 134 PNS Pajak Pemilik Saham 280 Perusahaan

Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan sudah mengantongi nama134 pegawai pajak yang memiliki saham di 280 perusahaan. Sejumlah nama tersebut diserahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (10/3/2023) minggu lalu.

“Sedang kita analisis saat ini untuk kami memastikan kesesuaian nama termasuk usahanya apa. Ini penting, kami juga harus berhati-hati di sini,” terang Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo di kantornya, Senin (13/3/2023).

Prastowo menjelaskan, alasan analisis dilakukan dengan penuh kehati-hatian adalah karena memang Pegawai Negeri Sipil (PNS) boleh saja memiliki perusahaan selama mereka melaporkan dan tidak ada konflik kepentingan di sana. Hal itu mengacu pada pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2000, di mana hal tersebut tidak dilarang.

Kepemilikan perusahaan kemudian dilarang apabila dimaksudkan untuk penyalahgunaan wewenang dan terdapat konflik kepentingan.

Prastowo menjelaskan yang dimaksud dengan perusahaan tertutup ini, yakni perusahaan milik pribadi atau perusahaan yang berkongsi dibangun dengan rekannya. Oleh karena itu, perusahaan tersebut bisa saja berupa perusahaan fotografi, jasa wisata dan perusahaan lainnya yang itu tidak berkaitan dengan tugasnya sebagai pegawai pajak, sehingga sah-sah saja untuk dimiliki.

Sebelumnya, Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan mengatakan bahwa KPK menemukan adanya temuan 134 pegawai DJP yang memiliki 280 perusahaan tertutup, di bawah nama istrinya.

Sebanyak 280 perusahaan dicurigai menjadi tempat pencucian uang dari wajib pajak. Sebab, beberapa perusahaan di antaranya bergerak dalam bentuk perusahaan konsultan pajak.

“Yang kita cari dulu adalah yang konsultan pajak, karena itu pasti berkaitan. Dan itu ada dua,” kata Pahala saat ditemui di kantor Bappenas, Jakarta, Kamis (9/3/2023).

Secara aturan perundang-undangan memang tidak ada larangan bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pajak untuk memiliki saham atas nama istri di perusahaan tertutup. Namun, secara etika, pembentukan perusahaan secara tertutup itu tidak etis.

Menurut Pahala, sebagai abdi negara apalagi bertugas untuk melayani masyarakat, pegawai pajak sangat dekat dengan penerimaan negara yang dananya bersumber dari para masyarakat yang sudah membayar pajak.

“Jadi konflik kepentingan, dia memperlebar risikonya, risikonya lebih susah lagi dicari. Banyak macam-macam perusahaannya, 280 lagi diteliti mana yang perusahaan konsultan,” ujar Pahala.

“Bisa saja perusahaan catering. Ini membuka peluang itu, kalau wajib pajak mau nego transfernya ke perusahaan catering aja. Nah di situlah resikonya makin lebar. Bukan boleh nggak boleh tapi ngapain buka peluang yang risikonya makin lebar,” ujarnya.

Sumber : CNBC Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top