.mapouter{position:relative;text-align:right;height:500px;width:600px;}embedgooglemap.net.gmap_canvas {overflow:hidden;background:none!important;height:500px;width:600px;}
Home / News / Punya Tas LV, PS 5 & Bitcoin, Jangan Lupa Lapor SPT Ya!

Punya Tas LV, PS 5 & Bitcoin, Jangan Lupa Lapor SPT Ya!

Tiga Minggu lagi, tenggat pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi akan berakhir, tepatnya pada 31 Maret 2023. Bagi wajib pajak yang belum melaporkan SPT, DJP menghimbau agar masyarakat segera menunaikan kewajibannya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengungkapkan semua harta yang dimiliki atau diperoleh pun sepanjang tahun itu pun harus dilaporkan.

Dari catatan DJP, seluruh harta yang dilaporkan ini tidak ada minimal nilainya. Mulai dari uang tunai, sepeda, handphone, rumah, saham bahkan utang wajib dilaporkan di SPT. Tak terkecuali berbagai macam produk investasi yang telah menjadi aset wajib pajak.

“Pada prinsipnya semua harta dilaporkan dalam SPT,” tegas Neil kepada CNBC Indonesia, seperti dikutip Jumat (10/3/2023).

Neil juga meningatkan bahwa pelaporan harta tak terkecuali berbagai macam produk investasi yang telah menjadi aset wajib pajak, baik saham maupun NFT dan aset kripto.

Adapun, semua harta yang dimiliki wajib dilaporkan untuk melihat kewajaran perhitungan pajak dari penghasilan para wajib pajak. Dia menegaskan bahwa harta yang dilaporkan tidak akan dikenakan kembali pajaknya.

“Aset NFT maupun aset digital lainnya wajib dilaporkan di SPT Tahunan dengan menggunakan nilai pasar tanggal 31 Desember pada tahun pajak tersebut,” tegas Neil.

Sumber : CNBC Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top