.mapouter{position:relative;text-align:right;height:500px;width:600px;}embedgooglemap.net.gmap_canvas {overflow:hidden;background:none!important;height:500px;width:600px;}
Home / News / PPATK Blokir Rekening Konsultan Pajak Terkait Kasus Rafael

PPATK Blokir Rekening Konsultan Pajak Terkait Kasus Rafael

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dengan kasus Rafael Alun Trisambodo melibatkan konsultan pajak. Hal ini diungkapkan langsung oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

Ivan mengatakan bahwa PPATK mensinyalir adanya professional money launderer (PML) yang bekerja untuk kepentingan Rafael.

“Kita mensinyalir ada PML (professional money launderer) yang selama ini bertindak untuk kepentingan RAT,” ungkapnya dikutip dari Detik, Senin (6/3/2023).

Kecurigaan ini beralasan karena PPATK menemukan rekening milik konsultan pajak yang terkait dengan Rafael. Ivan memastikan bahwa rekening tersebut telah diblokir oleh PPATK.

Ketika ditanya rincian uang di dalam rekening tersebut, Ivan hanya menjawab bahwa jumlahnya besar.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa Rafael bisa dipidanakan jika dirinya terbukti melakukan pencucian uang.

“Ya bisa dong, TPPU pidana serius lebih dari korupsi ya, ancamannya lebih daripada korupsi. Kalau memang pencucian uang Rafael itu harus ditindak,” kata Mahfud saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip Senin (6/3/2023).

Mahfud menegaskan bahwa dirinya tidak tahu menahu soal hal ini. “10 tahun lalu saya tidak tahu, orang saya bukan Menkopolhukam. Sekarang saya jadi tahu ketika anaknya menganiaya David dan muncul nama bapaknya,” tegasnya.

Sumber : CNBC Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top