Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan, animo masyarakat untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tetap tinggi. Orang tak terpengaruh dengan adanya pemberitaan gaya hidup mewah pejabat pajak.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menjelaskan, jumlah wajib pajak (WP) yang telah melaporkan SPT tahun pajak 2022 hingga 28 Februari 2022, mencapai 5,32 juta.
Jumlah WP yang sudah melaporkan SPT tersebut naik 23,4% jika dibandingkan dengan periode 28 Februari 2021 yang tercatat sebesar 4,3 juta pelapor.
“Sampai semalam progress penyampaian SPT kita kumpul 5,32 juta,” Suryo dalam konferensi pers beberapa hari lalu, dikutip Jumat (3/3/2023).
Adapun batas pelaporan SPT sendiri akan berakhir pada 31 Maret 2023 untuk WP pribadi dan akhir April 2023 untuk WP badan.
Suryo berharap masyarakat tetap patuh melaporkan SPT nya. Dia juga berharap kasus Rafael tidak lantas membuat masyarakat malas membayar pajak.
“Ini adalah satu kasus kita yang akan kita sikapi dan tindaklanjuti tapi dari sisi lain bayar pajak kewajiban berbangsa dan bernegara kita laksanakan sebaik-baiknya,” imbuhnya.
Berdasarkan catatan DJP, jumlah WP yang melaporkan SPT pada 2022 (untuk tahun pajak 2021) mencapai 15,87 juta. Artinya, tingkat kepatuhan mencapai 83,2%.
Tingkat kepatuhan tersebut lebih rendah dibandingkan 2021. Pada 2021, jumlah WP yang melaporkan SPT tahun pajak 2020 tercatat 15,97 juta atau tingkat kepatuhannya mencapai 84,07%.
Dalam konferensi pers yang diselenggarakan pada 1 Maret 2023, Suryo juga turut menanggapi perihal mantan Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj yang mengajak warga untuk tidak membayar pajak dan melaporkan SPT.
Said Aqil menyampaikan himbauan tersebut sebagai buntut kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo anak pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, kepada David anak petinggi GP Ansor.
Menanggapi ajakan Said Aqil tersebut, Suryo menerangkan, bahwa semua masyarakat harus membedakan antara kasus yang dilakukan oknum tertentu dengan kewajiban sebagai warga negara.
Suryo menegaskan, membayar pajak tidak melewati pegawai pajak, tetapi melalui institusinya untuk masuk ke negara. Menurut dia, jika ada yang membayar pajak melalui petugas atau pejabat pajak, berarti ada masalah.
“Harus pisahkan mana kasus mana kewajiban. Kejadian ini (kasus RAT) adalah kasus, Kalau bayar pajak melalui petugas pajak berarti ada kesalahan dalam sistem pembayaran, pajak tidak melalui pejabat atau anggota pajak,” jelas Suryo.
Sumber : CNBC Indonesia