Kementerian Keuangan memastikan akan terus mengejar para pengemplang pajak, demi memulihkan penerimaan negara.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo kepada CNBC Indonesia, Senin (20/2/2023).
Yustinus menjelaskan, dalam perubahan kelima atas undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dikenal prinsip ultimum remedium.
Ultimum remedium merupakan salah satu asas yang terdapat di dalam hukum pidana Indonesia yang mengatakan bahwa hukum pidana hendaklah dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakan hukum.
“Prioritasnya tetap pemulihan kerugian pada keuangan negara. Maka penyelesaian administratif mulai dari himbauan, pembetulan SPT, hingga pemeriksaan pajak diutamakan,” jelas Yustinus.
Kendati demikian, tak semuanya dapat diselesaikan secara administratif. Ada juga wajib pajak yang dengan sengaja melakukan tindak pidana perpajakan dan tidak kooperatif.
Bahkan telah diperkuat dengan Surat Edaran Mahkamah Agung dan putusan pengadilan.
“Maka alternatifnya ya penegakan hukum. Penegakan hukum pajak prosedurnya sudah jelas di dalam undang-undang dan aturan pelaksanaan,” jelas Yustinus.
“Jadi mestinya tidak ada perdebatan lagi. Ini upaya memulihkan kerugian pada penerimaan negara dan memberi efek jera,” ujarnya lagi.
Oleh karena itu, penindakan hukum yang dilakukan otoritas pajak dan aparat penegak hukum kepada 6 pengemplang pajak di awal tahun ini, kata Yustinus telah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. “Itu bukan galak, itu yang semestinya dilakukan sesuai dengan undang-undang.” tuturnya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor menjelaskan, enam penindakan hukum terhadap pengemplang pajak merupakan jumlah publikasi penegakan hukum yang sudah disiarkan.
Adapun jumlah pasti penindakan hukum, bisa dipastikan bisa lebih dari enam. “Jumlah pastinya tidak dapat diperkirakan karena tergantung dari kasus yang terjadi,” jelas Neilmaldrin.
Penindakan hukum memerlukan proses yang panjang dan tidak selalu berujung pada penjatuhan hukuman pidana.
Hal ini berdasarkan prinsip ultimum remedium, dimana hukum pidana dijadikan alternatif terakhir dalam penegakan hukum.
“Artinya, apabila Wajib Pajak memilih membayar kewajiban pajak beserta sanksinya, maka penuntutan hukuman pidananya bisa diurungkan,” tutur Neilmaldrin lagi.
Sumber : CNBC Indonesia