.mapouter{position:relative;text-align:right;height:500px;width:600px;}embedgooglemap.net.gmap_canvas {overflow:hidden;background:none!important;height:500px;width:600px;}
Home / News / Laporkan Harta di SPT Pajak, Pakai Harga Beli atau Terkini?

Laporkan Harta di SPT Pajak, Pakai Harga Beli atau Terkini?

Saat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, para wajib pajak harus mencantumkan harta yang dimiliki atau dikuasai hingga akhir tahun. Harga dari harta itu juga patut disertakan.

Daftar harta yang harus dilaporkan dan aturan pengisian harga dari harta yang dimiliki itu telah termuat dalam Petunjuk Pengisian Formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi yang termuat dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-19/PJ/2014.

Dikutip dari petunjuk pengisian itu, harta yang harus dilaporkan adalah Kas dan Setara Kas, Piutang, Investasi, Alat Transportasi, Harta Bergerak Lainnya, hingga Harta Tidak Bergerak. Sedangkan untuk harga yang dilaporkan adalah harga perolehan.

Untuk harga perolehan dari harta yang dicantumkan, diatur dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang PPh. Harga perolehan didefinisikan sebagai jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan atau diterima wajib pajak dalam hal terjadi jual beli harta yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa.

“Kolom Harta Perolehan diisi harga perolehan dari masing-masing harta yang dimiliki sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, yakni Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang PPh,” dikutip dari Petunjuk Pengisian SPT, Kamis (21/2/2023).

Dengan demikian, dalam SPT nantinya, seperti untuk formulir SPT 1770, harus dicantumkan dalam kolom-kolomnya, mulai dari nomor, jenis harta yang berisi kode harta, nama harta, tahun perolehan, harga perolehan, serta keterangan yang dianggap perlu.

Untuk keterangan biasanya berisi Nomor Objek Pajak (NOP) sesuai yang tertera dalam SPPT PBB untuk rumah dan bangunan, atau untuk kendaraan bermotor diisi Nomor Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKP).

Untuk nama harta berupa tanah dan bangunannya diisi dengan kode harta 061. Lalu nama hartanya sebagai permisalan Rumah Luas 120 m2 Jl. Veteran 6, Solo dengan tahun perolehan 1995. Maka harga perolehannya diisi sesuai saat pembelian, yaitu Rp 80 juta dengan NOP: 11.71.030.032.008.0165.0.

Lalu untuk harta berupa alat transportasi, seperti mobil kode hartanya diisi 043. Dengan nama harta sebagai contoh Mobil Toyota dan tahun perolehan 1999. Maka harga perolehan dicantumkan Rp 60 juta dengan keterangan BPKB No: H-133421.

Demikian juga untuk harta berupa deposito dari bank tertentu. Kode harta yang dimasukkan adalah 014 dan nama harta deposito Bank Mega tahun perolehan 1998. Maka harga perolehannya saat itu dimuat sesuai yang dimasukkan, yakni misalnya Rp 50 juta.

Sumber : CNBC Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top