.mapouter{position:relative;text-align:right;height:500px;width:600px;}embedgooglemap.net.gmap_canvas {overflow:hidden;background:none!important;height:500px;width:600px;}
Home / News / Mau Lapor SPT Pajak Tapi NIK & NPWP Belum Digabung, Bisa Gak?

Mau Lapor SPT Pajak Tapi NIK & NPWP Belum Digabung, Bisa Gak?

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghimbau wajib pajak agar (WP) sesegera mungkin melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Khususnya sebelum melaporkan SPT Tahunan 2022.

Lantas, bagaimana jika WP belum mengintegrasikan NIK dengan NPWP namun ingin melaporkan SPT Tahunan 2022, apakah bisa?

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan hal itu tetap bisa dilakukan.

“Pak saya belum melakukan validasi untuk yang SPT tahunan tau 2022 yg masuknya di tahun 2023 ini bisa saya laporkan nggak? Bisa,” jelasnya dalam Podcast Cermati Eps.8 melalui kanal Youtube Direktorat Jenderal Pajak, dikutip Selasa (14/2/2023).

Kendati demikian, Neil mengatakan agar WP dapat lebih nyaman melakukan urusan administrasi perpajakan maka ia mengimbau agar WP melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP terlebih dahulu sebelum melaporkan SPT Tahunan 2022.

“Hanya saja untuk kenyamanan administrasi kami mengimbau lebih baik dilakukan pelaporan ini setelah dilakukan pemadanan NIK dengan NPWP agar wajib pajak dapat menikmati kenyamanan akses terhadap semua yang ada di layanan yang ada di website kita,” ujarnya.

Proses integrasi tersebut dapat dilakukan secara online melalui website DJP onlineĀ www.pajak.go.id. WP dapat login dengan menggunakan NPWP kemudian dilanjutkan dengan memasukkan NIK pada menu data utama, kemudian mengklik validasi. Selanjutnya sistem akan melakukan validasi, jika status sudah tervalidasi maka selanjutnya WP dapat login dengan NIK

Sumber : CNBC Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top