.mapouter{position:relative;text-align:right;height:500px;width:600px;}embedgooglemap.net.gmap_canvas {overflow:hidden;background:none!important;height:500px;width:600px;}
Home / News / Sri Mulyani Incar Crazy Rich, Gaji Rp5 M Pajaknya Segini Lho!

Sri Mulyani Incar Crazy Rich, Gaji Rp5 M Pajaknya Segini Lho!

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menargetkan sebanyak 1.119 orang super kaya atau crazy rich masuk ke dalam lapisan tarif pajak penghasilan (PPh) terbaru, yakni 35%. Orang-orang kaya itu memiliki penghasilan di atas Rp5 miliar per tahun.

Data jumlah crazy rich itu pun telah ditampilkan DJP dalam akun twitter resminya pada awal bulan ini. Dikutip dari akun @DitjenPajakRI, jumlah crazy rich ini merupakan data pada 2022, sedangkan tarif terbaru itu berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tengah Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Ditjen Pajak meyakini dengan adanya besaran tarif baru itu yang mengakomodir orang-orang dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar akan meningkatkan penerimaan negara dari sisi pajak penghasilan (PPh) secara signifikan. Besarannya diperkirakan mencapai Rp 1,75 miliar per tahun.

“Akan meningkatkan penerimaan PPh secara signifikan. Hal ini dikarenakan berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (2022), mereka yang berpenghasilan di atas Rp5 miliar setahun berjumlah sekitar 1.119 orang,” dikutip dari akun twitter Ditjen Pajak, Jumat (13/1/2023).

Sebelum ada UU HPP, lapisan tarif PPh mentok sebesar 30% dan itu pun untuk lapisan penghasilan yang hanya mencapai 30%. Oleh sebab itu, dengan lapisan tarif yang baru Ditjen Pajak menilai pungutan pajak penghasilan kini telah semakin adil karena mengakomodir semua pihak.

“Dalam UU yang berlaku sebelumnya, orang super kaya di Indonesia menanggung beban pajak sama dengan mereka yang memiliki penghasilan di atas Rp500 juta setahun, yaitu dikenakan tarif pajak 30% saja,” tulis DJP.

Dalam UU HPP, kini tarif PPh terbagi ke dalam lima lapisan, yaitu 5% untuk penghasilan kena pajak Rp 0-60 juta, 15% Rp 60 juta – Rp 250 juta, 25% dari Rp 250 juta – Rp 500 juta, 30% dari Rp 500 juta – Rp 5 miliar, dan 35% di atas Rp 5 miliar.

Melalui akun instagram resminya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 3 Januari 2023 juga telah menekankan bahwa adanya lapisan tarif baru itu untuk menciptakan keadilan pengenaan pajak di tengah-tengah masyarakat sambil membuka ruang peningkatan penerimaan pajak terbaru.

“Bahkan untuk yang punya gaji di atas Rp 5 miliar per tahun, bayar pajaknya 35% (naik dari sebelumnya 30%). Itu kira-kira pajaknya bisa mencapai Rp 1,75 miliar setahun..! Besar ya..,” kata Sri Mulyani.

Sumber : CNBC Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top