.mapouter{position:relative;text-align:right;height:500px;width:600px;}embedgooglemap.net.gmap_canvas {overflow:hidden;background:none!important;height:500px;width:600px;}
Home / News / Wah! 53 Juta WP Sudah Ganti NPWP dengan NIK, Kamu Gimana?

Wah! 53 Juta WP Sudah Ganti NPWP dengan NIK, Kamu Gimana?

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah berhasil mengintegrasikan sekitar 76,81% data nomor induk kependudukan (NIK) dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, jumlah data NIK yang terintegrasi dengan NPWP sebanyak 53 juta hingga 8 Januari 2022. Jumlah itu sudah semakin mendekati total data NIK yang ada di Indonesia sebanyak 69 juta.

“Sampai dengan Minggu, 8 Januari 2023, yang sudah connect ada 53 juta data wajib pajak,” kata Suryo saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (10/1/2023).

Pemadanan data NIK sebagai NPWP ini merupakan amanah Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021, yang aturan turunannya dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022.

Melalui pemadanan data NIK dan NPWP ini, Suryo menekankan, pengurusan hak dan kewajiban pajak nantinya hanya memanfaatkan satu nomor identitas saja, yakni hanya melalui NIK, sehingga masyarakat tak lagi perlu banyak ingat nomor identitas.

“Supaya di dompet kita yang disimpan satu aja nomornya, yaitu NIK, itu yang akan kami gunakan sebagai basis di sistem administrasi, jadi pengelolaan sistem ini sebetulnya tidak ada sesuatu hak dan kewajiban yang bertambah,” tutur Suryo.

Karena sifatnya untuk memudahkan proses administrasi, Suryo pun mengajak masyarakat untuk memperbarui dan memvalidasi data NIK melalui situs pajak.go.id. Dengan begitu konsep single identity number itu bisa terlaksana penuh pada 1 Januari 2024.

“Karena kita ingin nyambung-nyambung dengan sistem informasi yang lain. Kalau sama informasinya bisa saling dipertukarkan dan di cross kan sehingga pelayanan nya jadi lebih sederhana, misal perbankan tinggal gunakan NIK saja,” tutur Suryo.

Setelah 1 Januari 2024, dia memastikan NPWP tidak lagi dibutuhkan dan tidak lagi menjadi persyaratan administrasi negara. Namun, ia mengungkapkan, data-data NPWP akan tetap tersimpan dan digunakan Ditjen Pajak sendiri setelahnya.

“Supaya lebih mudah masyarakat tidak lagi perlu ingat dua nomor berbeda. NPWP yang selama ini ada ya tidak kita gunakan lagi lah untuk melaksanakanĀ hak dan kewajiban dengan kami di Ditjen Pajak. Masih bisa dipakai engggak NPWP? masih sih kita coba pelihara terus,” tuturnya.

Sumber : CNBC Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top