.mapouter{position:relative;text-align:right;height:500px;width:600px;}embedgooglemap.net.gmap_canvas {overflow:hidden;background:none!important;height:500px;width:600px;}
Home / News / Heboh Pajak Gaji Rp 5 Juta, Begini Aturannya

Heboh Pajak Gaji Rp 5 Juta, Begini Aturannya

Akhir-akhir ini, beredar asumsi di masyarakat, terjadi perubahan tarif pajak yang dikenakan pada gaji Rp 5 juta. Padahal, perubahan yang terjadi bukan pada tarif pajak PPh, namun pada rentang penghasilan yang dikenakan tarif PPh 5%.

Jika semula penghasilan sampai dengan Rp 50 juta rupiah setahun dikenai tarif 5%, maka sekarang tarif 5% dikenakan untuk rentang penghasilan sampai dengan Rp 60 juta rupiah setahun.

Demikian disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor dalam keterangan tertulis Siaran Pers Nomor 1/2023 dikutip Rabu (4/1/2023).

“Dengan ini kami tegaskan, untuk gaji Rp 5 juta per bulan (Rp 60 juta rupiah setahun) tidak ada skema pemberlakuan pajak baru atau tarif pajak baru. Orang yang masuk kelompok penghasilan ini dari dulu sudah kena pajak dengan tarif 5%,” jelasnya.

Kemudian, di tahun 2021 melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemerintah mengubah rentang penghasilan yang dikenakan tarif PPh 5%. Jika semula penghasilan sampai dengan Rp 50 juta rupiah per tahun dikenai tarif 5%, maka sekarang tarif 5% dikenakan untuk rentang penghasilan sampai dengan Rp 60 juta rupiah per tahun.

Pajak Penghasilan (PPh 21) per tahun = Penghasilan Kena Pajak per tahun(PKP) – PTKP x 5%.

Dengan acuan besaran PTKP sebesar Rp 54 juta per tahun. Perhitungannya menjadi:

1. Rp 60 juta – Rp 54 juta = Rp 6 juta.

2. Rp 6 juta x 5% = Rp 300.000.

Maka, pekerja dengan penghasilan Rp 5 juta per bulan, dipastikan akan dikenakan pajak sebesar Rp 300.000 setiap tahunnya atau Rp 25.000 per bulan.

Selain itu, terdapat beberapa pembaruan lainnya mengenai lapisan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi yang disesuaikan. Hal tersebut diatur secara rinci lewat Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di bidang PPh.

– Penghasilan kena pajak sampai dengan Rp 60 juta dikenakan tarif PPh sebesar 5%. Sebelumnya rentang penghasilan tertingginya hanya Rp 50 juta.

– Penghasilan kena pajak lebih dari Rp 60 juta hingga Rp 250 juta dikenakan pajak 15%. Sebelumnya tarif 15% dikenakan pada penghasilan lebih dari Rp 50 juta.

– Penghasilan lebih dari Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta tarif PPh yang dikenakan 25%

– Penghasilan kena pajak di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp 5 miliar sebesar 30%

– Penghasilan di atas Rp 5 miliar dikenakan PPh sebesar 35%. Sebelumnya, penghasilan di atas Rp 5 miliar hanya dikenakan tarif 30%.

Sumber : CNBC Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top