Pemerintah menargetkan penerimaan pajak tahun 2023 hanya tumbuh 6,8%. Angka ini jauh di bawah penerimaan pajak tahun 2022 yang kenaikannya mencapai 25,8%.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan target ini merupakan hasil penyesuaian dari ancaman kondisi global yang bergejolak tahun depan yang akan berdampak pada penurunan harga komoditas dan permintaan.
“Target pendapatan negara adalah Rp 2.463,0 triliun. Ini adalah sebuah target yang mencerminkan kehati-hatian di dalam mengantisipasi, pertama ketidakpastian dari harga-harga komoditas, kedua kecenderungan pelemahan ekonomi global dan dampaknya terhadap perekonomian Indonesia,” jelas Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun 2023 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Kamis (1/11/2022).
Sebelumnya, dalam Konferensi Pers APBN Kita Kamis (24/11/2022) Sri Mulyani melaporkan kinerja positif penerimaan pajak per kuartal 3 tahun 2022 sudah mencapai 97,5% dari target penerimaan.
Bahkan, ia mencatat penerimaan pajak PPh non migas per Oktober 2022 sudah melampaui target sebesar 104,7% yakni mencapai Rp 784,4 triliun. Begitu pula penerimaan pajak PPh migas sebesar 105,1% dari target mencapai Rp 67,9 triliun.
Kenaikan penerimaan pajak ini, ungkap Sri Mulyani, didorong oleh tren peningkatan harga komoditas, pertumbuhan ekonomi yang ekspansif, basis rendah di tahun 2021, serta hasil implementasi Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP).
Namun, di tahun depan, dengan prediksi resesi global, penerimaan pajak tidak akan mengalami kenaikan yang signifikan seperti tahun ini yang mencapai 2 digit. Tahun depan diprediksi hanya tumbuh 6,8% saja.
PPh migas akan terkontraksi 5,0% dari tahun sebelumnya Rp 64,7 triliun menjadi Rp 61,4 triliun, hal ini disebabkan oleh basis harga minyak yang lebih rendah.
Sementara itu, PPh non migas tumbuh 5,2% dari Rp 830,4 triliun naik menjadi Rp 873,6 triliun. Kenaikan penerimaan ini diyakini akan terjadi karena melihat keberlanjutan pemulihan ekonomi namun juga mempertimbangkan berbagai penerimaan 2022 yang tidak berlanjut.
Kemudian, penerimaan PPN mencapai Rp 743,0 triliun dipengaruhi oleh tumbuhnya konsumsi domestik serta keberlanjutan implementasi tarif PPN. Sedangkan untuk PBB dan pajak lainnya ditargetkan mencapai Rp 40,0 triliun karena didukung peningkatan objek pajak PBB-P3.
Sumber : CNBC Indonesia