Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pemerintah berhasil mencatat penerimaan pajak sebesar Rp 441,55 miliar yang berasal dari pajak kripto dan fintech (P2P lending), sejak Juni hingga 14 Desember 2022.
Dari total penerimaan tersebut, Sri Mulyani merinci Rp 148,6 miliar-nya berasal dari pajak P2P lending dan sebesar Rp 191,11 miliar berasal dari pajak kripto.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merinci, dari penerimaan negara yang sebesar Rp 339,71 miliar itu, PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN sebesar Rp 121,65 miliar dan PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp 88,15 miliar.
Kemudian, PPh 22 atas transaksi aset kripto PPMSE sebesar Rp 110,44 miliar dan PPN DN Rp 121,31 miliar. Pengenaan pajak atas kripto tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 tentang PPN dan PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.
Sementara pajak untuk layanan pinjam meminjam (P2P lending) diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022.
Sumber : CNBC Indonesia