Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengaku bahwa pihaknya beserta jajarannya, masih kesulitan untuk mengumpulkan pajak dari para pekerja lepas atau freelancer di Indonesia.
Seperti diketahui, berdasarkan laporan tahunan DJP 2021, rasio kepatuhan wajib pajak orang pribadi karyawan pada 2021 mencapai 98,73%. Sementara, rasio kepatuhan orang pribadi non karyawan hanya sebesar 45,53%.
Berdasarkan laporan DJP 2021 tersebut juga disebutkan, dari sebanyak 4,07 juta wajib pajak orang pribadi non karyawan yang telah terdaftar dan wajib SPT, tercatat hanya 1,85 juta wajib pajak orang pribadi non karyawan yang menyampaikan SPT pada 2021.
Suryo menjelaskan, berdasarkan kepatuhan penyampaian SPT orang pribadi karyawan pada 2021 yang mencapai 98% karena pemotongan pemungutan pajak dilakukan oleh pemberi kerja.
“Pengawasannya kami bekerja sama dengan pemberi kerja, sehingga kepatuhan SPT tinggi dan format penyampaian SPT sederhana,” jelas Suryo dalam konferensi APBNKita, Kamis (24/11/2022).
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengaku bahwa pihaknya beserta jajarannya, masih kesulitan untuk mengumpulkan pajak dari para pekerja lepas atau freelancer di Indonesia.
Seperti diketahui, berdasarkan laporan tahunan DJP 2021, rasio kepatuhan wajib pajak orang pribadi karyawan pada 2021 mencapai 98,73%. Sementara, rasio kepatuhan orang pribadi non karyawan hanya sebesar 45,53%.
Berdasarkan laporan DJP 2021 tersebut juga disebutkan, dari sebanyak 4,07 juta wajib pajak orang pribadi non karyawan yang telah terdaftar dan wajib SPT, tercatat hanya 1,85 juta wajib pajak orang pribadi non karyawan yang menyampaikan SPT pada 2021.
Suryo menjelaskan, berdasarkan kepatuhan penyampaian SPT orang pribadi karyawan pada 2021 yang mencapai 98% karena pemotongan pemungutan pajak dilakukan oleh pemberi kerja.
“Pengawasannya kami bekerja sama dengan pemberi kerja, sehingga kepatuhan SPT tinggi dan format penyampaian SPT sederhana,” jelas Suryo dalam konferensi APBNKita, Kamis (24/11/2022).
Sumber : CNBC Indonesia