Anda bingung bagaimana cara mencetak kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)? Anda kini bisa mencetak ulang kartu NPWP dari mana saja karena dapat dilakukan secara online.
Mengutip laman resmiĀ pajak.go.id, NPWP yang rusak atau hilang memang bisa dicetak ulang, baik itu melalui online atau mendatangi langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Lantas, bagaimana cara mencetak ulang kartu NPWP secara onlineĀ dan offline?
Cara Mencetak NPWP Secara Online
Ada sejumlah persyaratan mencetak ulang kartu NPWP secara online. Anda dapat mengakses situs www.pajak.go.id dan mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:
- Buka situs pajak.go.id. Jika Anda tidak memiliki akun, maka harus membuat akun terlebih dahulu
- Klik login di pojok kanan atas
- Anda akan diarahkan ke halaman DJP online
- Anda dapat memasukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan
- Jika belum memiliki akun DJP online, Anda dapat melakukan pendaftaran dengan meminta EFIN kepada KPP atau tempat Anda terdaftar sebagai wajib pajak. Anda juga bisa melakukan permohonan EFIN secara online
- Jika Anda sudah login, pilih menu Informasi, dan klik tombol kirim email.
- Setelah itu, sistem akan mengirimkan NPWP elektronik tersebut langsung ke alamat email Anda
- Jika berhasil, Anda akan mendapatkan notifikasi. Anda kemudian dapat mengecek inbox email, dan mendownload lampiran yang disertakan dan mencetak NPWP tersebut.
Cara Mencetak NPWP Secara Offline
Bagi Anda yang ingin mencetak NPWP secara offline dapat mendatangi langsung KPP terdekat. Wajib pajak dapat mengajukan permohonan cetak ulang kartu NPWP di KPPP dengan membawa KTP asli, mengis permohonan, dan akan mendapatkan kartu NPWP yang baru.
Sumber : CNBC Indonesia