Pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp 1.718 triliun untuk tahun 2023. Berbagai strategi dan kebijakan disusun untuk merespon sejumlah ancaman dan tantangan global tahun depan yang dapat mempengaruhi penerimaan pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengatakan terdapat 4 kebijakan utama yang akan dilakukan pemerintah tahun depan untuk mencapai target penerimaan pajak.
Pertama, optimalisasi perluasan basis pemajakan melalui tindak lanjut program pengungkapan sukarela dan implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Ia mencatat, saat ini proses NIK yang sudah diintegrasikan dengan NPWP sebanyak 75%.
“Sampai 15 November, 52,9 juta NIK sudah terintegrasi dengan NPWP. Kalau kita persentasekan sudah lebih dari 75%,” ungkapnya dalam Media Gathering di Batam, Selasa (29/11/2022).
Kedua, penguatan ekstensifikasi pajak serta pengawasan terarah dan berbasis kewilayahan. Dilakukan melalui implementasi penyusunan daftar prioritas pengawasan, prioritas pengawasan atas wajib pajak (WP) high wealth individual, beserta WP grup dan ekonomi digital.
Ketiga, percepatan reformasi bidang sumber daya manusia, organisasi, proses bisnis dan regulasi. Dilakukan melalui persiapan implementasi core tax system, perluasan kanal pembayaran pajak, penegakan hukum yang berkeadilan, dan pemanfaatan kegiatan digital forensik. Keempat, pemberian insentif fiskal yang terarah dan terukur ditujukan untuk mendorong pertumbuhan sektor tertentu dan memberikan kemudahan investasi.
Lebih lanjut, Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Aim Nursalim Saleh membeberkan sejumlah fokus strategi untuk mengoptimalkan penerimaan pajak kewilayahan tahun 2023.
Pertama, melalui peningkatan baseline pembayaran pajak dengan penambahan WP Baru. “Dari data WP baru sampai kuartal 3 2022 ini, bahwa ada 3,8 juta WP baru namun yang melakukan pembayaran masih 385 ribu, masih ada potensi yang masih bisa kita gali untuk meningkatkan penambahan pembayaran pajak, tahun 2023 kita gencar lagi mengejar wajib pajak,” jelasnya.
Selanjutnya, melakukan pengawasan WP yang melakukan kegiatan impor atau ekspor. Ia mengatakan, daerah Batam memiliki potensi penerimaan pajak yang tinggi karena merupakan wilayah dengan transaksi ekonomi yang tinggi. “Terutama di daerah Batam, kegiatan impor ekspor lumayan tinggi di wilayah batam ini,” katanya.
Kemudian, melakukan pengawasan WP Instansi Pemerintah Desa atau Bendahara Desa. Selain itu, melakukan pengawasan pembayaran pajak Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (PPHTB) dan melakukan pengawasan kewajiban pembayaran pajak atas Kegiatan Membangun Sendiri (PPNKMS), menurutnya hal ini memiliki potensi tinggi untuk meningkatkan penerimaan tahun depan.
“Isunya wilayah, banyak yang membangun rumah ruko tanpa menggunakan jasa kontraktor, jadi mereka tidak melakukan perjanjian, jadi dilakukan oleh kontraktor mandiri. Atas kegiatan tersebut banyak sekali yang belum tergali potensinya, terkadang belakangan, rumahnya sudah jadi, atau kepemilikannya pindah. Itu menjadi perhatian karena kita menguasai wilayah kerja masing-masing,” jelasnya.
Selanjutnya, melakukan pengawasan tindak lanjut WP pasca Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Ia mengungkapkan, sampai saat ini program PPS telah memberikan setoran sebesar Rp 60 triliun. “Alhamdulillah program PPS ini menghasilkan lumayan penerimaannya sekitar Rp 60 triliun,” tambahnya.
Pertama, melalui peningkatan baseline pembayaran pajak dengan penambahan WP Baru. “Dari data WP baru sampai kuartal 3 2022 ini, bahwa ada 3,8 juta WP baru namun yang melakukan pembayaran masih 385 ribu, masih ada potensi yang masih bisa kita gali untuk meningkatkan penambahan pembayaran pajak, tahun 2023 kita gencar lagi mengejar wajib pajak,” jelasnya.
Selanjutnya, melakukan pengawasan WP yang melakukan kegiatan impor atau ekspor. Ia mengatakan, daerah Batam memiliki potensi penerimaan pajak yang tinggi karena merupakan wilayah dengan transaksi ekonomi yang tinggi. “Terutama di daerah Batam, kegiatan impor ekspor lumayan tinggi di wilayah batam ini,” katanya.
Kemudian, melakukan pengawasan WP Instansi Pemerintah Desa atau Bendahara Desa. Selain itu, melakukan pengawasan pembayaran pajak Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (PPHTB) dan melakukan pengawasan kewajiban pembayaran pajak atas Kegiatan Membangun Sendiri (PPNKMS), menurutnya hal ini memiliki potensi tinggi untuk meningkatkan penerimaan tahun depan.
“Isunya wilayah, banyak yang membangun rumah ruko tanpa menggunakan jasa kontraktor, jadi mereka tidak melakukan perjanjian, jadi dilakukan oleh kontraktor mandiri. Atas kegiatan tersebut banyak sekali yang belum tergali potensinya, terkadang belakangan, rumahnya sudah jadi, atau kepemilikannya pindah. Itu menjadi perhatian karena kita menguasai wilayah kerja masing-masing,” jelasnya.
Selanjutnya, melakukan pengawasan tindak lanjut WP pasca Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Ia mengungkapkan, sampai saat ini program PPS telah memberikan setoran sebesar Rp 60 triliun. “Alhamdulillah program PPS ini menghasilkan lumayan penerimaannya sekitar Rp 60 triliun,” tambahnya.
Sumber : CNBC Indonesia