Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mengarap pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) alias core tax administration system (CTAS) yang serba canggih. Pembaruan core tax ini ditargetkan rampung akhir tahun ini dan dapat dijalankan penuh pada 1 Januari 2024.
Sistem core tax baru ini nantinya akan menggeser 21 proses bisnis pelayanan pajak dari manual menjadi otomatis berbasis teknologi. Otomasi proses bisnis tersebut a.l. pengelolaan Surat Pemberitahuan (SPT), document management system (DMS), layanan wajib pajak, layanan penilaian, pengawasan, ekstensifikasi, penagihan pajak, penyidikan, keberatan hingga banding.
Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi menjelaskan, core tax system merupakan bagian dari reform administrasi perpajakan yang saat ini perkembangannya masih terus berjalan.
“Masyarakat banyak digital (sekarang), masa DJP masih manual. Jadi itu latar belakangnya, kita bikin Pembaruan SIAP (core tax),” kata Iwan ketika ditemui CNBC Indonesia di Kantor DJP, dikutip Jumat (23/9/2022).
“Proses bisnis tanpa teknologi informasi tidak jalan,” tambahnya.
Pembaruan sistem administrasi itu meliputi, organisasi, sumber daya manusia, peraturan perundang-undangan, proses bisnis, serta teknologi informasi dan basis data.
“Perubahan IT menjadi lebih advanced… Karena konsep bisnis ke depan itu adalah data driven, itu yang menjadi lokomotifnya. Inti dari proses bisnis di DJP untuk menjadi organisasi yang data driven,” jelas Iwan.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan, core tax adalah pembaruan sistem teknologi yang menyediakan dukungan terpadu bagi pelaksanaan tugas DJP.
Pembaruan sistem administrasi perpajakan itu juga akan meliputi organisasi, sumber daya manusia, peraturan perundang-undangan, proses bisnis, dan teknologi informasi dan basis data.
Tujuannya dibangun core tax system ini, seperti disebut di dalam Perpres 40/2018 adalah untuk mewujudkan institusi perpajakan yang kuat, kredibel, dan akuntabel yang mempunyai proses bisnis yang efektif dan efisien.
Selain itu tujuan lainnya dibangun core tax system adalah membangun sinergi yang optimal antar lembaga, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, dan meningkatkan penerimaan negara.
Dengan core tax system ini ke depan, kata Iwan tidak akan ada perekaman administrasi pajak secara manual atau diperiksa oleh manusia. “Jadi bagaimana sedikit mungkin intervensi dari manusia di dalam proses data input, datanya digital.”
Iwan mengemukakan manfaat dari sistem core tax ini, masyarakat dapat melakukan penyelesaian proses bisnis hanya melalui gadget-nya dengan cepat dan praktis.
Konsepnya adalah tax just happen. Ini adalah konsep administrasi pajak masa depan yang dilakukan secara digital dan realtime. “Masyarakat bisa melakukan kegiatan seperti biasa, tiba-tiba SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) sudah jadi,” kata Iwan.
Selain itu, ada sebanyak 39 data dari berbagai instansi atau lembaga yang akan ditarik dan diolah oleh core tax. Dengan demikian, semua transaksi perpajakan dan data wajib pajak akan terekam jelas.
Dengan core tax canggih ini, DJP berharap kepatuhan pajak bisa meningkat karena tindakan pengemplangan pajak bisa ditekan.
Sumber : CNBC Indonesia