Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat pada tahun ini, jumlah Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mencapai 11,3 juta orang. Jumlah ini didominasi oleh pelaporan secara online sebesar 96%.
Jumlah pelaporan SPT secara elektronik melalui e-Filing, e-Form, dan e-SPT tumbuh sebesar 26,1% atau 2,2 juta SPT lebih banyak dari tahun sebelumnya yang terkumpul 8,6 juta SPT.
“Sampai 31 Maret 2021 pukul 24.00 WIB, total pelaporan capai 11,3 juta orang,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor, Kamis (1/4/2021).
Ia merinci, pelaporan ini tercatat melalui online sebanyak 10,83 juta Wajib Pajak. Jumlah ini sekitar 94% dari keseluruhan Wajib Pajak yang menyampaikan SPT.
Sedangkan, pelaporan melalui manual baik yang datang langsung ke kantor pajak maupun melalui kantor pos tercatat 446,4 ribu orang. Realisasi ini sekitar 4% dari keseluruhan laporan SPT.
Menurutnya, DJP masih akan menunggu para Wajib Pajak menyampaikan SPT nya, terutama Wajib Pajak Orang Pribadi. Pihaknya menargetkan hingga akhir tahun penyampaian SPT bisa mencapai 80% dari 19 juta Wajib Pajak yang terdaftar.
“Kita masih menunggu pelaporan hingga akhir tahun agar tercapai 80% dari 19 juta tadi,” jelasnya.
Secara total, jumlah pelaporan ini meningkat 26,6% atau 2,4 juta SPT dibandingkan dengan tahun 2020 yang hanya terkumpul 8,9 juta SPT.
Sumber : CNBC Indonesia