Para pedagang pasti seringkali dikaitkan dengan istilah Pengusaha Kena Pajak atau biasa disingkat dengan PKP. Contohnya penjual jam, hijab, baju, mukena, dsb. Namun, apakah setiap pedagang harus ditetapkan sebagai PKP? Apakah hanya penjual barang saja yang wajib dikukuhkan sebagai PKP?
Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, mari kita lihat definisi PKP. PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. Jadi, tidak hanya penjual barang saja yang wajib dikukuhkan sebagai PKP, namun juga penjual jasa.
Lalu, siapa saja yang wajib menjadi PKP? Pertama adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak maupun Jasa Kena Pajak dengan batasan tertentu, pengusaha yang melakukan ekspor Barang Kena Pajak, Jasa Kena Pajak, maupun Barang Kena Pajak tidak berwujud seperti hak cipta.
Sementara itu, PKP ini tidak termasuk pengusaha kecil dengan batasan omset hingga 4,8 miliar selama satu tahun buku. Namun, para pengusaha kecil ini masih diperbolehkan untuk dikukuhkan sebagai PKP jika mereka memilih untuk dikukuhkan. Keuntungan yang diperoleh dengan dikukuhkan sebagai PKP adalah pajak masukan (pajak yang dibayar saat membeli barang) dapat dikreditkan/dikurangkan dari pajak keluaran (pajak yang dipungut saat menjual barang) sehingga tidak perlu dijadikan sebagai biaya produksi.
Lalu, apa saja kewajiban PKP? Pertama adalah membuat faktur pajak saat terjadi penjualan barang/jasa, Setelah itu, melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebesar 10% dari harga jual. PPN saat ini penjualan ini yang disebut dengan pajak keluaran. Kemudian, mengurangkan pajak keluaran dengan pajak masukan. Hasil pengurangan ini merupakan PPN kurang bayar yang harus disetor kepada negara. Terakhir, hasil perhitungan pajak tersebut dilaporkan dalam SPT Masa PPN.
Sebagai orang pribadi (bukan badan seperti PT, CV, Firma dan sejenisnya) yang memiliki usaha, apabila Anda hendak mengukuhkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), Anda harus mengisi Formulir Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak [Unduh Formulir Pengukuhan] dan melengkapi dokumen sebagai berikut:
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia;
- fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi Warga Negara Asing; dan
- surat pernyataan bermeterai dari Wajib Pajak yang menyatakan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tersebut dilakukan [Unduh Contoh Surat Pernyataan].
Dokumen tambahan bagi yang menggunakan kantor virtual:
- dokumen yang menunjukkan kontrak, perjanjian, atau dokumen sejenis antara penyedia jasa Kantor Virtual dan Pengusaha; dan
- dokumen yang menunjukkan adanya pemberian izin, keterangan usaha, atau keterangan kegiatan dari pejabat atau instansi yang berwenang.
Terdapat ketentuan tambahan dalam pengukuhan PKP tersebut. Pengusaha yang berkehendak untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, selain memenuhi dokumen persyaratan juga harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir yang telah menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
- tidak mempunyai utang pajak, kecuali utang pajak yang telah memperoleh persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak.
Permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dapat diajukan secara tertulis dengan mengisi formulir dan dilampiri persyaratan, disampaikan:
- secara langsung;
- melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau
- melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
Keputusan permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak diberikan paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima lengkap.
Setelah status Pengusaha Kena Pajak diperoleh, langkah selanjutnya adalah Pengusaha diwajibkan untuk melakukan permintaan sertifikat elektronik paling lama 3 (tiga) bulan setelah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Keterangan lebih lanjut terkait pengukuhan PKP orang pribadi dapat dilihat pada menu segmentasi Orang Pribadi Karyawan/ Melakukan Pekerjaan Bebas pada bagian kanan atas situs pajak.go.id, kemudian pilih submenu Daftar. Sementara itu, untuk pengukuhan PKP Badan, dapat dilihat pula pada menu segmentasi Badan, kemudian pilih submenu daftar untuk mengetahui hak dan kewajiban pengukuhan PKP secara lengkap. (*)
Sumber : Pajak.go.id