.mapouter{position:relative;text-align:right;height:500px;width:600px;}embedgooglemap.net.gmap_canvas {overflow:hidden;background:none!important;height:500px;width:600px;}
Home / Portfolio / Batas Waktu Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan Pajak

Batas Waktu Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan Pajak

BATAS WAKTU PEMBAYARAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK

  1. Untuk Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi (OP)

      1. Batas waktu penyampaian SPT-nya adalah paling lama 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak
        • Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
        • Dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Tahunan adalah WP OP yang dalam satu tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
      2. Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh harus dibayar lunas sebelum SPT PPh disampaikan.
  2. Untuk SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan

      1. Batas waktu penyampaian SPT-nya adalah paling lama 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak
        • Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
      2. Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh harus dibayar lunas sebelum SPT PPh disampaikan.
  3. Untuk SPT Masa
    1. Batas waktu penyampaian SPT nya adalah paling lama 20 hari setelah akhir Tahun Pajak.
    2. Menteri Keuangan menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak bagi masing-masing jenis pajak, paling lama 15 (lima belas) hari setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak.
    3. Tanggal jatuh tempo pembayaran, penyetoran pajak, dan pelaporan pajak untuk SPT Masa, yaitu :
      1. Jika tanggal jatuh tempo pembayaran pajak bertepatan dengan hari libur termasuk hari sabtu atau hari libur nasional, maka pembayaran pajak dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
      2. Jika tanggal batas akhir pelaporan bertepatan dengan hari libur termasuk hari sabtu atau hari libur nasional, pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
      3. Hari libur nasional termasuk hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan umum yang ditetapkan oleh Pemerintah dan cuti bersama secara nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah.
      4. Batas waktu pembayaran, penyetoran, atau pelaporan pajak untuk SPT masa adalah :
        No.
        Jenis Pajak

        Batas Pembayaran (Paling Lambat …)

        Batas Pelaporan
        (Pasal 2 PMK 242/PMK.03/2014)
        Undang Undang di bidang Perpajakan
        1
        PPh pasal 4(2) setor sendiri
        tgl 15 bulan berikutnya
        tgl 20 bulan berikutnya
        2
        PPh pasal 4(2) pemotongan
        tgl 10 bulan berikutnya
        tgl 20 bulan berikutnya
        3
        PPh pasal 15 setor sendiri
        tgl 15 bulan berikutnya
        tgl 20 bulan berikutnya
        4
        PPh pasal 15 pemotongan
        tgl 10 bulan berikutnya
        tgl 20 bulan berikutnya
        5
        PPh pasal 21
        tgl 10 bulan berikutnya
        tgl 20 bulan berikutnya
        6
        PPh pasal 23/26
        tgl 10 bulan berikutnya
        tgl 20 bulan berikutnya
        7
        PPh pasal 25
        tgl 15 bulan berikutnya
        tgl 20 bulan berikutnya
        8
        PPh pasal 22 impor setor sendiri (dilunasi bersamaan dg bea masuk, PPN, PPnBM)
        saat penyelesaian dokumen PIB
        9
        PPh pasal 22 impor yang pemungutan oleh BC
        1hari kerja berikutnya
        hari kerja terakhir minggu berikutnya
        10
        PPh pasal 22 pemungutan oleh bendaharawan
        hari yang sama dg pembayaran atas penyerahan barang
        14 hari setelah masa pajak berakhir
        11
        PPh pasal 22 migas
        tgl 10 bulan berikutnya
        tgl 20 bulan berikutnya
        12
        PPh pasal 22 pemungutan oleh WP badan tertentu
        tgl 10 bulan berikutnya
        tgl 20 bulan berikutnya
        13
        PPN & PPnBM
        akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir & sebelum SPT masa PPN disampaikan
        akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
        14
        PPN atas kegiatan membangun sendiri
        tgl 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
        akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
        15
        PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari Luar Daerah Pabean
        tgl 15 bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak
        akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
        16
        PPN & PPnBM Pemungutan Bendaharawan
        tgl 7 bulan berikutnya
        akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
        17
        PPN dan/ atau PPnBM pemungutan oleh Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar sebagai Pemungut PPN
        harus disetor pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran kepada PKP Rekanan Pemerintah melalui KPPN
        18
        PPN & PPnBM Pemungutan selain bendaharawan
        tgl 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
        akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
        19
        PPh 25 WP kriteria tertentu yang dapat melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu SPT Masa. (Pasal 3 ayat (3B) UU KUP)
        harus dibayar paling lama pada akhir Masa Pajak terakhir.
        20 hari setelah berakhirnya Masa Pajak terakhir
        20
        Pembayaran masa selain PPh 25 WP kriteria tertentu yang dapat melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu SPT Masa. (Pasal 3 ayat (3B) UU KUP)
        harus dibayar paling lama sesuai dengan batas waktu untuk masing-masing jenis pajak.
        20 hari setelah berakhirnya Masa Pajak terakhir.
    4. Ketentuan terkait SPT Masa PPh Pasal 25 :
      1. Dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 adalah :
        • WP OP yang tidak menjalankan usaha atau tidak melakukan pekerjan bebas.
        • WP OP yang dalam satu tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi PTKP (kepada WP ini juga dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Tahunan)
      2. Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PPh Pasal 25 melalui bank persepsi atau kantor pos persepsi dengan sistem pembayaran secara online dan Surat Setoran Pajak (SSP)-nya telah mendapat validasi dengan Nomor Transaksi Pembayaran Negara (NTPN), maka SPT Masa PPh Pasal 25 dianggap telah disampaikan ke KPP sesuai dengan tanggal validasi yang tercantum pada SSP.

 

Top